Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono meminta pemerintah daerah memperketat pengelolaan sampah dari daratan untuk mencegah pencemaran kawasan pesisir dan laut.
Permintaan itu disampaikan saat meresmikan Groundbreaking Pengembangan Pelabuhan Perikanan Nusantara Pengambengan, Bali, Selasa (29/9/2026).
Menurutnya, pengetatan aturan sangat mendesak demi menjaga ekosistem laut tetap lestari.
Pencegahan pencemaran sampah plastik dari wilayah darat disebut menjadi kunci melindungi keberlanjutan pesisir serta pulau-pulau kecil di Indonesia.
Kepala daerah diminta aktif mengawasi
Peran aktif kepala daerah dari tingkat gubernur hingga bupati dinilai krusial dalam mengawasi lingkungan.
Pemerintah daerah juga diminta melarang aktivitas pembangunan di sempadan pantai untuk mengantisipasi kerusakan wilayah pesisir yang lebih parah.
"Bagaimana pesisir dan pulau-pulau kecil mesti harus dijaga. Nah, ini tugasnya kepala daerah nih," ucap Wahyu Sakti Trenggono.
Ia menekankan bupati dan gubernur harus selalu mengingatkan agar pulau-pulau kecil tidak terdegradasi dan mangrove tetap dihidupkan.
Masyarakat dan kalangan nelayan turut diimbau aktif membendung aliran sampah plastik menuju perairan laut.
Penumpukan limbah di laut berdampak serius pada ekosistem biota dan lingkungan sekitar.
Sampah plastik yang terbuang ke perairan akan terurai menjadi mikroplastik dan berpotensi termakan ikan.
Kondisi itu membahayakan kesehatan manusia karena mikroplastik dapat masuk ke rantai makanan saat ikan dikonsumsi.
Wahyu mencontohkan gubernur dapat membuat peraturan gubernur agar plastik dari rumah dikumpulkan sebelum dibuang ke tong sampah.
Penerapan aturan hukum yang tegas diharapkan meminimalisasi volume limbah plastik di pesisir.
Selain menjaga biota laut, pantai yang bersih dari limbah plastik juga dapat mempertahankan daya tarik wisata.