Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengidentifikasi praktik perekrutan Anak Buah Kapal (ABK) perikanan melalui jasa calo di media sosial sebagai pemicu maraknya kasus kekerasan.
Pernyataan itu disampaikan di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Minggu (4/10/2026).
Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan KKP Mochamad Idnillah menjelaskan tawaran kerja ABK ilegal marak beredar di platform digital dan memicu masalah sistemis.
Permasalahan berawal dari iming-iming uang muka besar yang ternyata dipotong saat kapal siap berlayar.
"Sistem perekrutannya ini masih banyak menggunakan jasa calo atau makelar," ujar Idnillah.
Ia menyebut rekan-rekan bisa mengecek di Facebook dan platform lain karena praktik itu sering menyebabkan permasalahan hingga kekerasan terhadap ABK.
Bagi Hasil dan Beda Pendapatan
Ketidaksesuaian nilai uang muka dipengaruhi penerapan sistem bagi hasil dalam operasional kapal perikanan saat ini.
Kondisi tersebut memicu perbedaan pendapatan yang sangat signifikan di kalangan pekerja kapal.
"Itu yang terjadi di kapal perikanan yang sekarang mungkin ada beberapa kasus yang terjadi," kata Idnillah.
Skema operasional kapal menentukan besar kecilnya pendapatan yang diterima ABK selama melaut.
Kapal cumi yang beroperasi secara baik mampu memberikan penghasilan hingga Rp10 juta dalam kurun waktu 3 hingga 4 bulan.
"Kalau kapal-kapal yang operasionalnya, pelayanannya baik, biasanya cukup kalau dalam waktu 3-4 bulan bisa dapat antara Rp 10 jutaan," kata Idnillah.
Namun, jika ada permasalahan, ABK biasanya hanya mendapat Rp 100-500 ribu selama 4 bulan.
KKP Wajibkan Manning Agent Legal
Sebagai langkah penanganan dan perlindungan hukum, KKP mewajibkan seluruh agen penyalur tenaga kerja memiliki izin legal.
Pengetatan aturan manning agent ini diberlakukan demi menjamin keselamatan seluruh ABK kapal perikanan.
"Kemudian apa yang dilakukan oleh KKP, jadi kami sudah punya permanfaat di mana di situ akan diwajibkan seluruh manning agent yang akan menyediakan awal kapal perikanan harus legal," kata Idnillah.
