Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan perluasan kawasan konservasi laut Indonesia hingga 97,5 juta hektar pada 2045.
Target itu disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono di Bali pada Selasa, 29 September 2026.
Saat ini, luas kawasan konservasi laut nasional baru mencapai 29,7 juta hektar.
Untuk mengejar target tersebut, KKP mencari titik ruang laut potensial baru di seluruh perairan Nusantara.
Penetapan kawasan konservasi butuh pendekatan lapangan
Trenggono menekankan bahwa penentuan wilayah konservasi laut memerlukan tahapan khusus dan pendekatan lapangan yang terukur.
Menurutnya, penetapan kawasan lindung di laut berbeda dengan di daratan.
"Kita harus mampu menemukan ruang-ruang konservasi, yang targetnya bisa mencapai 97,5 juta hektar di tahun 2045," kata Trenggono.
Ia mencontohkan, di darat bisa dibuat kebun binatang, tetapi di laut tidak bisa dilakukan dengan cara yang sama.
Salah satu contoh pembentukan wilayah lindung adalah penetapan kawasan Teluk Cendrawasih di Papua Barat.
Langkah itu bermula ketika ilmuwan asal California menemukan penurunan populasi penyu yang bermigrasi ke Teluk Cendrawasih.
Penelitian lanjutan di lapangan menunjukkan maraknya perdagangan telur penyu oleh masyarakat setempat.
Temuan ilmiah tersebut kemudian mendasari keputusan pemerintah menetapkan Teluk Cendrawasih sebagai kawasan konservasi resmi.
Selain menjaga perairan dalam negeri, Indonesia mendapat mandat global untuk mengelola wilayah laut yang berbatasan langsung dengan teritorial nasional.
Kebijakan ini bertujuan membatasi pemanfaatan ruang laut secara berlebihan agar biota di dalamnya tetap terjaga.
"Demikian juga kita juga dititipi oleh dunia harus mengurus ruang konservasi yang berbatasan atau dekat dengan wilayah Indonesia, yang namanya BBNJ (Biodiversity Beyond National Jurisdiction)," ujar Trenggono.
