Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan penganiayaan terhadap Fam Fuk Tjhong alias Uun di Kabupaten Lebak.
Keempat tersangka berinisial DH, AS, RP, dan ED. Penetapan ini berdasarkan alat bukti yang cukup dari proses penyidikan.
>>> BMKG: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta 21-26 Agustus 2026
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, mengonfirmasi bahwa perkara ini telah memasuki tahap baru.
Berkas perkara seluruh tersangka kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Tahap I).
"Berkas perkara telah memasuki tahap I dan disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat ini penyidik menunggu hasil penelitian berkas dari JPU hingga dinyatakan lengkap atau P-21," ujar Maruli, Jumat, 21 Agustus 2026.
>>> Anggota TNI AL Dikeroyok Usai Senggolan Motor di Matraman
Maruli menambahkan, penyidik terus berkoordinasi aktif dengan pihak kejaksaan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum bagi korban.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
"Polda Banten berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional dan memberikan kepastian hukum.
>>> Utang AS ke PBB: Pembayaran 725 Juta Dolar untuk Selamatkan Hak Suara
Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan akan menindaklanjuti setiap petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum," tegasnya.