Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memindahkan 123 warga binaan dari sejumlah lembaga pemasyarakatan di Jakarta dan Banten ke Nusakambangan.
Pemindahan berlangsung pada Kamis, 10 September 2026, sebagai bagian dari penataan hunian, penguatan keamanan dan ketertiban, serta optimalisasi pembinaan warga binaan.
Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Tatan Dirsan Atmaja, merinci asal para warga binaan yang dipindahkan.
Sebanyak 87 orang berasal dari Lapas Kelas I Cipinang, 9 orang dari Lapas Kelas I Tangerang, 26 orang dari Lapas Kelas IIA Cilegon, dan 1 orang dari Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta.
Mereka kemudian ditempatkan di sejumlah lapas di Nusakambangan.
Pengawalan dan Pemeriksaan di Pelabuhan
Menurut Tatan, proses pemindahan melibatkan sejumlah unsur untuk memastikan perjalanan berlangsung aman dan tertib.
Ditjenpas bekerja sama dengan Satbrimob Polda Metro Jaya serta personel Patroli Jalan Raya (PJR) Mabes Polri dalam pengawalan tersebut.
"Alhamdulillah seluruh proses pemindahan berjalan lancar tanpa kendala sesuai standar operasional prosedur yang berlaku," ujar Tatan.
Ia berharap para warga binaan dapat mengikuti pembinaan dengan lebih optimal di lapas baru dan stabilitas keamanan tetap terjaga.
Setibanya di Pelabuhan Wijayapura, seluruh warga binaan menjalani pemeriksaan administrasi dan identitas, termasuk pengecekan jumlah serta kondisi keamanan.
Setelah dinyatakan aman dan kondusif, mereka diberangkatkan menggunakan kapal penyeberangan Pemasyarakatan menuju Pelabuhan Sodong Nusakambangan.
Dari Pelabuhan Sodong, warga binaan dibawa ke lapas yang telah ditentukan.
Sebanyak 40 orang ditempatkan di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, 22 orang di Lapas Kelas IIA Besi, 22 orang di Lapas Kelas IIA Ngaseman, dan 20 orang di Lapas Kelas IIA Gladakan.