Uni Eropa bersiap mengusulkan pembatasan akses anak di bawah 15 tahun ke media sosial, platform berbagi video, chatbot, dan game online.
Langkah ini tertuang dalam draf dokumen hukum yang dilihat kantor berita AFP dan akan dipresentasikan secara resmi pada Kamis.
Rancangan undang-undang baru bertajuk "EU KIDS Act" itu akan melarang anak di bawah 15 tahun membuka akun sendiri.
Untuk anak yang lebih muda, akan diterapkan sistem akses berjenjang di bawah pengawasan orang tua.
Selain batas usia, aturan ini mewajibkan raksasa digital membuat platform mereka "aman secara desain" bagi anak-anak.
Fitur yang dianggap "adiktif" seperti infinite scrolling harus dihapus, menurut draf tersebut.
Komisi Eropa berada di bawah tekanan sejumlah negara anggota, termasuk Prancis dan Yunani, untuk mengambil langkah di tingkat blok.
Dorongan itu menguat setelah Australia melarang anak di bawah 16 tahun mengakses platform semacam itu.
Ketua Komisi Eropa Ursula von der Leyen akan memberi gambaran tentang undang-undang baru ini pada Rabu.
Ia menyampaikannya dalam pidato tahunan di Parlemen Eropa di Strasbourg, Prancis.
Keesokan harinya, ia akan bergabung dengan kepala teknologi EU Henna Virkkunen untuk mempresentasikan proposal tersebut.
Draf itu juga melarang fitur adiktif seperti endless scrolling, notifikasi artifisial, dan sejumlah fitur hadiah bagi anak.
Komisi Eropa, selaku pengawas digital EU, menolak berkomentar mengenai rincian draf yang dilihat AFP.
Draf tersebut masih dapat berubah hingga teks dipublikasikan pada Kamis.
Batas usia bertahap
Undang-undang baru ini "menetapkan usia minimum di seluruh EU bagi anak di bawah umur untuk membuka akun mandiri pada usia 15 tahun," demikian bunyi draf itu.
