Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mulai memetakan tingkat risiko platform digital terhadap anak setelah enam bulan penerapan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Hingga 6 September 2026, sebanyak 252 produk, layanan, dan fitur (PLF) dari 94 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah melakukan penilaian mandiri atau self-assessment.
Dari jumlah tersebut, pemerintah telah menetapkan dan memverifikasi 60 PLF beserta profil risikonya.
Sebanyak 22 PLF masuk kategori risiko tinggi, sedangkan 38 lainnya dinilai berisiko rendah.
Hasil Penilaian Mandiri Platform
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan perkembangan tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta.
Meutya menjelaskan, penetapan profil risiko merupakan hasil penilaian mandiri yang dilakukan oleh platform dengan masukan dari pemerintah.
"Ini sekali lagi adalah hasil dari self assessment, jadi tidak sepenuhnya penilaian pemerintah saja tapi juga masukan dari platform itu sendiri," ujar Meutya.
Platform yang dikategorikan berisiko tinggi dilarang memberikan akses kepada akun anak di bawah 16 tahun atau dinilai tidak aman bagi anak.
Beberapa layanan yang disebutkan dalam kategori tersebut antara lain platform komunikasi Telegram dan Discord.
Selain itu, media sosial Pinterest dan Snack Video juga masuk dalam daftar yang disebutkan.