PT Jasa Raharja (Persero) menyerahkan santunan kepada keluarga Nurul Rian Hidayat, anak buah kapal (ABK) KM Virgo Transport 8 yang meninggal dunia.
Santunan diserahkan kepada ahli waris istri korban yang diwakili Faishol Lutfi, sepupu korban, di Banjarmasin.
Nurul Rian Hidayat merupakan ABK asal Dusun Sembung, Teja Timur, Pamekasan, Jawa Timur.
Penyerahan dilakukan Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin, didampingi Kasubdit Biddokes Polda Kalimantan Selatan AKBP Supriyadi.
Santunan dan Perlindungan Tambahan
Awaluddin menyatakan penyerahan santunan merupakan komitmen Jasa Raharja dalam memberikan kepastian pelayanan kepada keluarga korban.
Setelah proses verifikasi dinyatakan valid, santunan untuk korban meninggal dunia akan segera diserahkan.
Sesuai ketentuan, korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp50 juta.
Selain itu, terdapat perlindungan tambahan melalui Jasaraharja Putera selaku anak perusahaan Jasa Raharja berupa santunan Rp20 juta bagi korban meninggal dunia.
Santunan tambahan tersebut diberikan sesuai ketentuan cover asuransi pengangkutan yang dimiliki operator.
Awaluddin mengucapkan terima kasih kepada semua pemangku kepentingan yang telah berkolaborasi sehingga pendataan berjalan cepat.
Ia menegaskan pihaknya terus memonitor perkembangan proses evakuasi dan pencarian korban.
Jasa Raharja juga memastikan pelayanan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Koordinasi dengan seluruh pihak dalam proses pendataan dan verifikasi korban KM Virgo Transport 8 terus dilakukan.
“Jasa Raharja hadir untuk memberikan kepastian pelayanan dan santunan korban,” tuturnya.