Influencer asal Malaysia, Aisar Khaled, dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pihak pelapor adalah sebuah perusahaan agensi. Agensi tersebut mengklaim mengalami kerugian hingga Rp5,7 miliar.
Kerugian itu diduga muncul akibat janji investasi dan kerja sama yang dilanggar.
Tiga Somasi Tak Direspons
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi pada Selasa, 15 September 2026.
Menurut Budi, pelapor sebelumnya berupaya menyelesaikan persoalan melalui komunikasi. Mereka juga melayangkan somasi sebagai langkah hukum.
Namun, upaya itu disebut tidak membuahkan hasil. Perusahaan akhirnya memilih jalur hukum dan melaporkan Aisar ke kepolisian.
Agensi mengaku telah mengirimkan somasi sebanyak tiga kali. Somasi itu tidak mendapat respons dari Aisar.
Laporan polisi menggunakan pasal penipuan atau perbuatan curang.
Pasal yang dimaksud adalah Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan/atau Pasal 486 KUHP, dan/atau Pasal 607 KUHP.
Kuasa hukum pelapor, Michael Sugijanto, mengungkapkan pihaknya semula berniat membawa kasus ini ke ranah perdata. Niat itu berubah setelah muncul dugaan indikasi pidana.
Michael mempertanyakan niat Aisar saat membuat perjanjian. Menurutnya, perlu didalami apakah sejak awal ada niat menipu, menggelapkan, hingga mencuci uang.
Ia menambahkan, kliennya merupakan pihak yang membesarkan nama Aisar saat pertama kali merintis karier di Indonesia.