Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial SMA yang diduga membunuh Intan Rahmania, 19 tahun, warga Ciampea, Kabupaten Bogor.
Korban sebelumnya ditemukan meninggal dunia di kamar 304 Hotel Mustika, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 12 September 2026.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menyatakan penangkapan dilakukan hanya berselang sehari setelah jasad korban ditemukan.
Pelaku yang merupakan warga Kabupaten Tangerang itu diamankan tim Jatanras Polda Metro Jaya pada Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 09.50 WIB.
Sempat Gunakan Identitas Palsu
Berdasarkan penyelidikan awal, polisi berhasil mengidentifikasi jejak SMA meski pelaku sempat berupaya menyamarkan keberadaannya dan menghilangkan barang bukti.
Abdul Rahim mengungkapkan pelaku menggunakan identitas palsu, berpindah-pindah tempat, dan berupaya menghilangkan barang bukti untuk menghindari pengejaran petugas.
Dari pemeriksaan sementara, pembunuhan ini dipicu adu mulut antara pelaku dan korban di dalam kamar hotel.
Pelaku diduga menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik.
Saat ini, SMA beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolda Metro Jaya.
Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa, memastikan penyebab pasti kematian korban melalui pemeriksaan medis, serta melengkapi alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Abdul Rahim menuturkan, pelaku yang merupakan warga Kabupaten Tangerang itu diamankan tim Jatanras Polda Metro Jaya pada Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 09.50 WIB.
Keterangan tersebut disampaikan Abdul Rahim saat dikonfirmasi Pos Kota pada Senin, 14 September 2026.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan diduga karena cekcok mulut antara pelaku dengan korban, kemudian pelaku mengeksekusi korban dengan cara mencekik.
Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut untuk melengkapi alat bukti sebelum proses hukum lebih lanjut terhadap SMA.
