Polisi memeriksa perempuan berinisial AW terkait laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap Betrand Peto.
Pemeriksaan berlangsung di Polda Metro Jaya pada Senin (14/9), ditangani Direktorat PPA-PPO.
Dalam pemeriksaan itu, pelapor dan korban dicecar puluhan pertanyaan terkait laporannya.
Kuasa hukum pelapor, Deki Patria Nasution, menyebut ada 23 pertanyaan yang diajukan kepada korban.
Pertanyaan itu termasuk soal perjalanan korban dari tempatnya menuju lokasi yang diduga menjadi tempat tindak pidana.
Bukti Tambahan dan Pemeriksaan Saksi
Deki mengatakan pihaknya juga menyerahkan sejumlah bukti tambahan kepada penyidik.
Namun, ia tidak membeberkan bukti apa saja yang diserahkan ke kepolisian.
Menurut Deki, dua orang saksi sudah diperiksa dalam perkara ini.
Ia menyebut pemeriksaan saksi akan terus dikembangkan ke depannya.
Sebelumnya, Betrand Peto dilaporkan seorang wanita berinisial AW ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/9).
Dugaan TPKS itu disebut terjadi di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Betrand telah membantah tudingan terkait pelecehan seksual tersebut.
Didampingi kuasa hukumnya dalam konferensi pers pada Senin (14/9), ia menyebut kabar di media sosial tidak mencerminkan fakta di lapangan.
Betrand menegaskan tidak melakukan hal yang dituduhkan kepadanya.
Ia juga berjanji kooperatif menghadapi gugatan hukum yang dilayangkan kepadanya.
Betrand memastikan tidak akan menutupi atau memanipulasi apa yang sebenarnya terjadi.
Ia mengaku berusaha menjaga nama baik dirinya sendiri serta orang tuanya, terutama Ruben Onsu.
Betrand pun heran ketika ada perempuan yang baru ia kenal bisa mengaku hal tersebut.
