unique visitors counter
⌂ Beranda News Hakim AS Blokir Aturan Trump soal Batas Masa Tinggal Mahasiswa dan Jurnalis Asing
News

Hakim AS Blokir Aturan Trump soal Batas Masa Tinggal Mahasiswa dan Jurnalis Asing

Gedung pengadilan federal Amerika Serikat di Boston
Hakim AS Blokir Aturan Trump soal Batas Masa Tinggal Mahasiswa dan Jurnalis Asing
A A Ukuran Teks16px
IN ARTICLE 1

Hakim federal Amerika Serikat memblokir pemerintahan Presiden Donald Trump untuk memberlakukan aturan baru yang membatasi masa tinggal mahasiswa asing, jurnalis, dan nonimigran lain tanpa perpanjangan visa.

Putusan itu diambil pada Senin, sehari sebelum aturan tersebut dijadwalkan mulai berlaku.

Hakim Distrik AS F. Dennis Saylor di Boston mengeluarkan putusan tersebut, menurut laporan Reuters.

Aturan itu diperkirakan berdampak pada lebih dari 13.000 warga Korea yang saat ini berada di AS di bawah program visa yang terkena aturan tersebut.

Departemen Keamanan Dalam Negeri AS memperkenalkan aturan itu pada Juli untuk mengatasi apa yang disebutnya sebagai "penyalahgunaan visa" oleh mahasiswa asing, peserta pertukaran, dan perwakilan media.

Langkah itu diambil saat pemerintahan Trump meningkatkan penindakan terhadap imigrasi.

Dalam aturan tersebut, pemerintahan Trump akan membatasi masa tinggal bagi mahasiswa nonimigran pemegang visa F dan peserta pertukaran pemegang visa J menjadi empat tahun.

Aturan itu juga akan membatasi masa tinggal awal bagi sebagian besar jurnalis asing menjadi 240 hari, setelah itu mereka harus mengajukan perpanjangan hingga 240 hari.

Hingga 2025, sebanyak 11.861 mahasiswa Korea berada di AS dengan visa F-1, sementara 1.347 anggota keluarga mendampingi mereka dengan visa F-2, menurut Kedutaan Besar Korea di Washington.

Jumlah pemegang visa I Korea mencapai 349 orang, sedangkan 7.985 warga Korea berada di AS dengan visa J-1 peserta pertukaran, didampingi 3.180 anggota keluarga.

📰 Update Terbaru