Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti sengketa menara telekomunikasi di Badung, Bali, yang memanas.
Regulator mendesak penataan infrastruktur tetap mematuhi prinsip persaingan usaha yang sehat.
Langkah tegas pemerintah muncul menyusul dinamika hukum yang berpotensi membatasi akses pasar bagi penyedia menara lain di kawasan strategis tersebut.
Duduk Perkara Sengketa Menara di Badung
Sengketa bermula dari putusan Pengadilan Tinggi Bali Nomor 200/PDT/2026/PT DPS pada 20 Agustus 2026.
Majelis hakim memenangkan gugatan banding PT Bali Towerindo Sentra Tbk terhadap Pemerintah Kabupaten Badung.
Hakim menyatakan Pemkab Badung melakukan wanprestasi atas perjanjian kerja sama penyediaan menara bersama tertanggal 7 Mei 2007.
Pemda wajib memperpanjang kontrak kerja sama selama 20 tahun hingga 7 Mei 2047.
Putusan itu juga memerintahkan pembongkaran seluruh menara telekomunikasi yang bukan milik Bali Towerindo.
Pemerintah daerah dilarang menerbitkan izin pengusahaan menara baru kepada pihak lain selama masa perpanjangan berlaku.
Direktur Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni, mengingatkan regulasi nasional melarang penguasaan pasar secara mutlak oleh satu entitas bisnis.
"Kembali ke undang-undang. Asasnya tidak boleh monopoli.
Asasnya kompetisi," ujar Wayan Toni saat menghadiri Turnamen Mini Soccer Hari Bhakti Postel di Jakarta.
Ia menekankan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 melarang persaingan usaha tidak sehat.
Regulasi ini memastikan setiap pelaku usaha memiliki hak setara dalam membangun infrastruktur konektivitas.
Asosiasi Penyelenggara Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel) turut merespons putusan tersebut.
Ketua Umum Aspimtel, Theodorus Ardi Hartoko, menegaskan negara menjamin hak berusaha bagi seluruh pelaku industri.
Untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif, Aspimtel telah berkoordinasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Asosiasi ingin memastikan putusan hukum tidak menutup kesempatan berusaha bagi anggota mereka.