unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Komdigi Wajibkan Operator Pemenang Lelang Perluas Cakupan 5G
News

Komdigi Wajibkan Operator Pemenang Lelang Perluas Cakupan 5G

Ilustrasi jaringan 5G
Komdigi Masih Kaji Pelepasan Spektrum 3,5 GHz untuk 5G
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan operator pemenang lelang pita frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz untuk memperluas cakupan jaringan 5G hingga menjangkau setidaknya 51% populasi Indonesia dalam lima tahun.

Komitmen tersebut menjadi syarat yang harus dipenuhi oleh PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), PT Indosat Tbk, dan PT XLSmart Telekom Sejahtera Tbk sebagai pemenang seleksi spektrum frekuensi yang diumumkan pada Selasa (21/7/2026).

Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan kewajiban itu merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat transformasi digital nasional melalui optimalisasi spektrum frekuensi.

"Salah satu komitmen yang wajib dipenuhi para pemenang seleksi adalah mempercepat pembangunan jaringan 5G hingga mencapai setidaknya 51% cakupan populasi nasional pada tahun kelima, dengan target kecepatan mobile broadband mencapai 100 Mbps pada 2029," ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Selain memperluas cakupan 5G, pemerintah juga mewajibkan operator pemenang menghadirkan layanan 4G berkualitas di 538 desa dan kelurahan yang masih belum terlayani jaringan telekomunikasi atau memiliki kualitas sinyal rendah.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru