Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) menilai kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang memprioritaskan persetujuan RKAB berdasarkan besaran royalti berpotensi menimbulkan moral hazard dan praktik monopoli.
Peneliti Pushep, Bisman, mengatakan kebijakan ini rawan keberpihakan jika tidak didukung kriteria yang jelas dan objektif. Ia juga menyoroti rendahnya transparansi dalam pemberian RKAB di Indonesia.
>>> Tekan Biaya Modal Bank, Purbaya Perintah SMV Minta Bunga Rendah
Potensi Monopoli Tambang Raksasa
Bisman menambahkan, keberpihakan berdasarkan setoran royalti berpotensi membuka monopoli, terutama bagi tambang-tambang besar.
>>> Iran dan Oman Sepakati Rute Pelayaran di Selat Hormuz
"Sudah tentu, kalau kapasitas tambangnya besar, setorannya juga besar. Makin setoran besar, makin mudah diberikan [RKAB]," ungkapnya.
>>> Jadwal Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026, Kapan dan Tayang di Mana?
Ia menegaskan pelaku usaha membutuhkan kepastian hukum. Pemberian RKAB seharusnya mengikuti regulasi yang konsisten, bukan kebijakan yang berubah-ubah atau menguntungkan kelompok tertentu.

