unique visitors counter
⌂ Beranda Hiburan Aspimtel Tolak Monopoli Menara, Soroti Putusan Pengadilan Tinggi Bali
Hiburan

Aspimtel Tolak Monopoli Menara, Soroti Putusan Pengadilan Tinggi Bali

Ilustrasi menara telekomunikasi
A A Ukuran Teks16px

Asosiasi Penyelenggara Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel) menolak praktik eksklusivitas infrastruktur menara di Kabupaten Badung, Bali.

Penolakan ini muncul setelah Pengadilan Tinggi Bali mengabulkan banding PT Bali Towerindo Sentra Tbk melalui putusan Nomor 200/PDT/2026/PT DPS.

Putusan tersebut mewajibkan Pemkab Badung memperpanjang kerja sama penyediaan menara telekomunikasi terpadu hingga Mei 2047.

Aspimtel Soroti Dampak Hak Eksklusif

Ketua Umum Aspimtel, Theodorus Ardi Hartoko, menyatakan pihaknya terus memantau eskalasi perkara ini secara cermat.

Teddy menegaskan bahwa undang-undang menjamin kesetaraan ruang berusaha bagi seluruh penyedia menara tanpa diskriminasi.

Aspimtel menentang keras klausul hak eksklusif bagi entitas bisnis tunggal di kawasan tersebut.

Model proteksi berlebihan ini berpotensi mematikan langkah pelaku usaha lain yang ingin berinvestasi di Kabupaten Badung.

"Pemerintah harus menjamin hak berusaha secara adil.

Kami memandang klausul eksklusivitas tersebut tidak selayaknya berlanjut karena membatasi kesempatan pelaku usaha lain," tegas Teddy di Jakarta.

Guna mencegah praktik monopoli yang kian melebar, Aspimtel telah berdiskusi intensif dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Langkah strategis ini bertujuan menyampaikan aspirasi industri agar regulasi infrastruktur telekomunikasi tetap berkeadilan.

Selain itu, Aspimtel siap mengambil peran aktif dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Pihak asosiasi membuka pintu lebar-lebar untuk hadir sebagai saksi ahli jika pengadilan membutuhkan pandangan objektif terkait tata kelola industri menara.

Sengketa ini bermula saat Pengadilan Tinggi Bali mengabulkan permohonan banding PT Bali Towerindo Sentra Tbk melawan Pemerintah Kabupaten Badung.

Lewat putusan Nomor 200/PDT/2026/PT DPS, majelis hakim menyatakan kesepakatan tahun 2007 sah dan mengikat.

Dampaknya, pengadilan mewajibkan Pemkab Badung memperpanjang kerja sama penyediaan menara telekomunikasi terpadu selama 20 tahun ke depan, tepatnya hingga Mei 2047.

Amar putusan tersebut memicu kekhawatiran baru di kalangan pelaku usaha telekomunikasi nasional.

Bahkan, majelis hakim memerintahkan aparat membongkar seluruh menara telekomunikasi di Badung yang bukan milik perusahaan rekanan tersebut.

Perintah eksekusi ini berisiko mengganggu stabilitas layanan jaringan seluler bagi masyarakat setempat.

📰 Update Terbaru