Ardhito Pramono resmi menggugat Sony Music Entertainment Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut terkait dugaan wanprestasi dalam pengelolaan royalti karya musiknya.
Kuasa hukum Ardhito, Adityo Ramadhan, mengungkapkan bahwa kerugian yang dialami kliennya mencapai Rp5,7 miliar. Kerugian ini diduga terjadi sejak 2023.
>>> Stray Kids Sebut Capaian ke-9 di Billboard 200 sebagai Kehormatan Besar
Adityo menjelaskan ada dua hal yang menjadi pokok gugatan. Pertama, Sony menahan royalti lagu Ardhito sejak 2023 hingga sekarang tanpa alasan yang jelas.
Kedua, Sony diduga memberikan izin sinkronisasi lagu Ardhito untuk serial televisi Korea Selatan kepada Sony Korea/KOMCA tanpa membayar Ardhito.
Pihak Ardhito mengaku telah berupaya berkomunikasi dengan Sony Music, namun tidak mendapat tanggapan berarti. Bahkan, tiga kali somasi telah dilayangkan.
Adityo menambahkan bahwa upaya damai juga terhambat oleh kuasa hukum Sony Music. Sidang pertama dijadwalkan pada 27 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB.
>>> Alasan HYBE Bentuk Label Baru ABD untuk Girl Group Rookie Tuide
Juru bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, membenarkan bahwa gugatan terdaftar pada 13 Agustus 2026 dengan nomor register 577/Pdt.
G/2026. Agenda sidang pertama adalah pemeriksaan legalitas.
Ardhito dijadwalkan hadir dalam mediasi, namun pada sidang pertama ia akan diwakili kuasa hukumnya. CNNIndonesia.
>>> Ardhito Pramono vs Sony Music: Sengketa Royalti Masuk Pengadilan
com telah menghubungi Sony Music, tetapi belum ada tanggapan resmi.

