Sarwendah menggugat perdata Ruben Onsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tudingan wanprestasi.
Gugatan itu diajukan pada 28 September 2026 dan terdaftar dengan nomor register 1198/Pdt. G/2026/PN JKT.
SEL.
Dalam perkara tersebut, Sarwendah tercatat sebagai penggugat dan diwakili Jaenudin, SH selaku kuasa hukum.
Ruben Samuel Onsu didaftarkan sebagai tergugat, sementara sebuah bank swasta menyandang status turut tergugat.
Sidang Perdana Dijadwalkan 13 Oktober
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, membenarkan gugatan tersebut telah didaftarkan sejak 28 September.
Menurut Richard, sidang perkara ini akan dimulai pada 13 Oktober.
Pihak pengadilan disebut telah berkoordinasi dengan majelis hakim yang ditunjuk menangani sengketa perdata itu.
CNNIndonesia. com telah menghubungi Minola Sebayang dan pihak Ruben Onsu terkait kabar tersebut, tetapi belum memperoleh tanggapan.
Richard menjelaskan inti perkara yang digugat berkaitan dengan masalah wanprestasi.
Persoalan itu menyangkut akta perjanjian yang dibuat di hadapan notaris.
Gugatan ini memperpanjang konflik antara Ruben Onsu dan Sarwendah yang mencuat sejak pertengahan 2026.
Konflik bermula dari pelaksanaan perjanjian pascacerai mereka yang dikenal sebagai Akta 39.
Masalah yang semula berkaitan dengan pembagian waktu pengasuhan kedua anak mereka kemudian berkembang.
Perkara melebar ke persoalan nafkah, gugatan hak asuh, hingga berbagai tudingan pribadi antara keduanya.
