Jakarta, CNN Indonesia -- Musisi Ardhito Pramono resmi menggugat label Sony Music Entertainment Indonesia ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut terkait dugaan wanprestasi dalam pengelolaan royalti karya-karyanya.
>>> Ma Dong-seok Bergabung dengan Extraction 3 Netflix, Beradu Akting dengan Chris Hemsworth
Juru bicara PN Jakarta Pusat bidang Perdata, Sunoto, SH. MH, membenarkan bahwa gugatan telah terdaftar.
"Benar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pendaftaran gugatan perdata tentang wanprestasi yang diajukan oleh penggugat Ardhito Rifqi Pramono terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia selaku tergugat," ujarnya, Selasa (18/8).
Gugatan tersebut didaftarkan pada Kamis, 13 Agustus 2026, dengan nomor register 577/Pdt. G/2026.
Sidang perdana dijadwalkan digelar pada 27 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB.
>>> Love Against Time Raih Posisi 7 di Netflix Hanya Setelah 2 Episode
Sunoto menjelaskan bahwa gugatan ini berkaitan dengan dugaan tidak dilaksanakannya kewajiban tergugat dalam mengumpulkan dan mendistribusikan royalti atau hak ekonomi atas karya penggugat.
CNNIndonesia.
com telah menghubungi pihak Ardhito Pramono dan Sony Music Entertainment Indonesia untuk meminta tanggapan, namun belum mendapat respons hingga berita ini ditulis.
Pada sidang perdana nanti, majelis hakim akan mengupayakan mediasi sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma).
>>> Polisi: Tidak Ada Tanda Kejahatan dalam Kematian Hayden Panettiere
"Untuk lebih lanjutnya, rekan-rekan dapat memantau persidangan tersebut dan juga bisa memantau secara elektronik melalui SIPP PN Jakarta Pusat," kata Sunoto.
