unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Cek Status Penerima BSU Rp 900 Ribu di Portal Kemnaker dan JMO
News

Cek Status Penerima BSU Rp 900 Ribu di Portal Kemnaker dan JMO

Ilustrasi pekerja mengecek status penerima BSU Rp 900 ribu secara online
Cek Status Penerima BSU Rp 900 Ribu di Portal Kemnaker dan JMO
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah kembali mengalokasikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja yang memenuhi kriteria resmi. Setiap penerima akan memperoleh dana bantuan total senilai Rp 900.000.

Penyaluran ditargetkan menyasar sekitar 13,3 juta pekerja di seluruh Indonesia. Alokasi anggaran yang disiapkan mendekati Rp 12 triliun.

Skema pencairan BSU dilakukan sekaligus dalam satu kali penyaluran. Alokasi Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan tidak diberikan secara terpisah setiap bulannya.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto belum mengumumkan regulasi dan kriteria resmi penerima BSU untuk tahun 2026.

Ketentuan tahun 2025 dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 dapat menjadi gambaran awal mengenai kriteria calon penerima bantuan.

Cara Cek Status Penerima BSU Secara Online

Masyarakat dapat memanfaatkan kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan untuk memverifikasi data kepesertaan menggunakan NIK KTP secara mandiri.

Langkah pengecekan melalui portal Kemnaker dilakukan dengan mengakses situs bsu. kemnaker.

go. id.

Pengguna kemudian memilih menu Pengecekan NIK Penerima BSU.

Isikan 16 digit NIK beserta kode CAPTCHA sebelum menekan tombol Cek Status. Laman resmi Kemnaker saat ini masih memuat basis data BSU tahun 2025.

Mekanisme pengecekan data BSU 2026 akan aktif setelah sistem diperbarui secara resmi.

Alternatif pengecekan lain tersedia lewat portal resmi BPJS Ketenagakerjaan di bsu. ketenagakerjaan.

go. id.

Pekerja diminta melengkapi verifikasi identitas seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif.

Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) juga menyediakan fitur pengecekan serupa bagi pengguna ponsel pintar.

Setelah mengunduh aplikasi dan masuk ke akun terdaftar, pengguna dapat memilih menu Cek Status Bantuan Subsidi Upah.

Sistem verifikasi akan menampilkan keterangan status yang memiliki makna berbeda terkait kepesertaan BSU pekerja.

Status Terdaftar menunjukkan bahwa data pekerja telah dikirimkan BPJS Ketenagakerjaan dan sedang diproses verifikasinya oleh Kemnaker.

Keterangan Tidak Terdaftar menandakan data belum masuk ke dalam sistem atau belum memenuhi kriteria penerima BSU.

Keterangan Ditetapkan mengonfirmasi bahwa pekerja telah sah menjadi penerima bantuan dan perlu menyiapkan rekening pencairan.

Sementara itu, status Tersalurkan berarti dana BSU telah ditransfer ke rekening penerima atau siap diambil melalui Kantor Pos.

Hingga Oktober 2026, pemerintah belum mempublikasikan jadwal pasti mengenai waktu pencairan BSU. Informasi terkini disarankan untuk terus dipantau secara berkala melalui kanal komunikasi resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru