Pemerintah menyiapkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 dengan nilai Rp900.000 per orang bagi sekitar 13,3 juta pekerja.
Penyaluran dilakukan sekaligus untuk periode tiga bulan, yakni Oktober hingga Desember 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan program ini seusai rapat terbatas di Istana Kepresidenan.
Untuk merealisasikan bantuan sosial pekerja tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran mencapai Rp12 triliun.
Rincian Bantuan dan Mekanisme Pencairan
Setiap penerima dialokasikan mendapatkan BSU sebesar Rp300.000 per bulan yang dibayarkan satu kali dalam sekali pencairan.
Program bantuan tunai ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi pada akhir tahun.
Namun, hingga awal Oktober 2026, pemerintah belum menetapkan tanggal resmi pencairan dana tersebut.
Proses pengecekan status penerima direncanakan dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi bsu. kemnaker.
go. id.
Pengecekan dilakukan dengan memasukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode keamanan.
Meski demikian, portal resmi Kemnaker masih menunggu pembaruan sistem untuk mekanisme BSU 2026.
Kriteria Penerima Masih Mengacu Aturan Sebelumnya
Calon penerima BSU ditentukan berdasarkan kriteria khusus, meskipun pemerintah belum menerbitkan aturan resmi mengenai rincian syarat penerima untuk BSU 2026.
Berdasarkan regulasi pada program sebelumnya yang tertuang dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, syarat penerima mencakup Warga Negara Indonesia yang terbukti dengan NIK.
Penerima juga harus menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah.
Persyaratan tahun lalu juga membatasi gaji penerima maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Bantuan ini diprioritaskan bagi buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Program BSU tidak diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, maupun anggota Polri.
