Pengadilan Inggris kembali memproses gugatan class action terhadap Apple dan Amazon terkait kesepakatan tahun 2018.
Kesepakatan itu membatasi pengecer pihak ketiga untuk menjual produk Apple dan Beats di Amazon.
Gugatan ini pertama kali diajukan pada 2023 dan menuduh kedua perusahaan melakukan praktik antitrust yang menekan persaingan serta menaikkan harga bagi konsumen.
Sebelumnya, Amazon dan Apple juga menghadapi kasus serupa di Jerman, Amerika Serikat, Spanyol, dan Italia.
Perwakilan Baru dan Fokus Gugatan
Kasus ini semula dipimpin oleh Christine Riefa, seorang akademisi hukum konsumen.
Namun, British Competition Appeal Tribunal menolak mengesahkan gugatan karena meragukan kemampuan Riefa melindungi kepentingan kelas secara independen.
Tribunal juga menyoroti pendanaan gugatan, di mana Asertis selaku penyandang dana berpotensi menerima pembayaran lebih dulu daripada konsumen.
Bahkan, kelas penggugat berisiko tidak menerima apa pun jika putusan menguntungkan Asertis.
Setelah perwakilan baru ditunjuk, tribunal memulai kembali proses kasus ini.
Namun, hanya sebagian gugatan yang diizinkan berlanjut, yakni terkait produk Apple yang dijual di Amazon, bukan yang dibeli langsung dari Apple.
Tribunal menilai klaim terkait marketplace Apple sendiri berdiri di atas teori kerugian yang rumit dan spekulatif.
Apple dan Amazon menolak keras gugatan ini, dengan Apple berpendapat kesepakatan tersebut melindungi pelanggan dari produk palsu.