Polisi mengungkap motif pria berinisial R (44) yang menendang seorang wanita di Mall Senayan City, Jakarta Pusat. Pelaku mengaku merasa dihalangi oleh korban saat berada di lokasi kejadian.
Keterangan itu diperoleh penyidik setelah memeriksa terduga pelaku. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, pada Minggu, 20 September 2026.
"Dari hasil pemeriksaan penyidik terduga pelaku merasa terganggu dihalangi korban," kata Budi saat dikonfirmasi.
Budi juga membantah informasi yang menyebut korban sebagai pencopet.
Berdasarkan hasil penyidikan, kabar yang beredar di masyarakat itu dipastikan tidak benar dan merupakan informasi bohong yang menyesatkan publik.
Selain itu, R diketahui tidak memiliki pekerjaan dan masih tinggal bersama orang tuanya. Pihaknya memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Hasil pemeriksaan masih tinggal bersama orang tua dan tidak bekerja," ujarnya.
Penangkapan dan Jerat Hukum
Kasus ini menjadi perhatian setelah rekaman aksi R menendang seorang perempuan saat mengantre makanan di Mall Sency.
Menindaklanjuti kejadian itu, polisi menangkap R di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 03.55 WIB.
Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang memiliki ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
