unique visitors counter
⌂ Beranda News DPR Terima Aspirasi Perpanjangan Masa Jabatan dari 36 Ribu Kades
News

DPR Terima Aspirasi Perpanjangan Masa Jabatan dari 36 Ribu Kades

Audiensi Kepala Desa Akhir Masa Jabatan bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen Jakarta
A A Ukuran Teks16px

Sebanyak 36 ribu kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 2027 hingga 2029 meminta pemerintah dan DPR RI mempertimbangkan skema keberlanjutan masa jabatan.

Aspirasi itu disampaikan dalam audiensi Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Permintaan ini muncul menjelang berakhirnya masa jabatan ribuan kepala desa di berbagai daerah.

Kades AMJ menilai, jika seluruh jabatan berakhir sesuai jadwal, pemerintah daerah perlu menyiapkan tahapan dan anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Alasan Kades AMJ Usulkan Perpanjangan

Ketua Umum Kepala Desa AMJ Jaro Muhadi mengatakan, perpanjangan masa jabatan dinilai dapat menjadi salah satu opsi untuk menekan biaya penyelenggaraan Pilkades.

Opsi itu juga dinilai menjaga kesinambungan pemerintahan desa.

“Kami selaku Koordinator Nasional Kepala Desa yang berakhir terhitung dari 2027, 2028, 2029 sebanyak 36.000 kepala desa se-Indonesia meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan skema keberlanjutan masa jabatan,” kata Jaro.

Bagi Kades AMJ, persoalannya bukan hanya mengenai keberlanjutan jabatan.

Mereka juga menyoroti program pembangunan desa yang sedang berjalan dan kebutuhan menjaga pelayanan masyarakat agar tetap berlangsung tanpa terganggu proses pergantian pemerintahan.

Jaro menilai, kepala desa yang tetap melanjutkan tugasnya dapat lebih fokus menyelesaikan program pembangunan.

Mereka juga dapat mengawal sejumlah program prioritas pemerintah di tingkat desa, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Menurutnya, stabilitas pemerintahan desa juga penting untuk menghindari kekosongan kepemimpinan maupun transisi yang berpotensi mengganggu pelayanan publik.

“Untuk mewujudkan ini, diperlukan pemerintahan desa yang stabil, bebas dari konflik horisontal, dan tidak terjadi kekosongan atau transisi pemerintahan yang dapat mengganggu pelayanan masyarakat desa,” ujar Jaro.

Salah satu poin utama yang disampaikan Kades AMJ adalah efisiensi anggaran Pilkades.

📰 Update Terbaru