Polda Metro Jaya membentuk Satgas Antijudi untuk mengantisipasi praktik perjudian yang dikhawatirkan memengaruhi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Bekasi.
Pilkades serentak tersebut berlangsung di 154 desa pada Minggu, 20 September 2026.
Satgas dibentuk oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi.
Tim akan melakukan pemantauan dan menindak apabila menemukan praktik perjudian yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkades.
Botoh Dikhawatirkan Ganggu Proses Pilkades
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan praktik perjudian dalam Pilkades perlu diantisipasi karena berpotensi mengganggu proses pemilihan yang seharusnya jujur dan akuntabel.
Menurut Budi, praktik perjudian tersebut dapat melibatkan pihak yang dikenal dengan istilah botoh.
Keberadaan botoh dikhawatirkan membuat kompetisi antarkandidat tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya.
Pengawasan pun perlu diperkuat agar Pilkades tetap aman, tertib, jujur, dan sesuai ketentuan.
"Pemilihan kepala desa ada yang menang dan ada yang kalah, tetapi ditunggangi, diduga ditunggangi oleh permainan judi atau yang kita kenal dengan botoh," kata Budi.
Budi menegaskan personel Ditreskrimum bersama jajaran Polres Metro Bekasi akan melakukan mitigasi dan mencari potensi praktik perjudian selama tahapan Pilkades berlangsung.
Langkah itu disebut akan menindak tegas apabila menemukan perjudian yang berdampak pada tidak murninya prosesi akuntabilitas pemilihan kepala desa.
