Satresnarkoba Polres Serang menangkap seorang pria berinisial BBS, 33 tahun, yang diduga berperan sebagai pengedar narkoba.
BBS merupakan warga Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Penangkapan dilakukan di rumahnya pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 06.30 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika.
Barang Bukti yang Diamankan
Petugas mengamankan 10 bungkus plastik bertuliskan YAKUZA yang masing-masing berisi satu cartridge berisi cairan atau liquid mengandung zat etomidate.
Selain itu, polisi menemukan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat total 76,3 gram.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Dari informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan rangkaian penyelidikan untuk mengungkap dugaan peredaran narkotika tersebut.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika, termasuk menindak pelaku yang menyalahgunakan maupun mengedarkan berbagai jenis narkotika.
Ia juga mengimbau masyarakat tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika.
Sementara Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan, hasil penyelidikan mengarah kepada seseorang yang diduga sebagai penjual dan diketahui berada di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas tersangka.
