Polsek Beji mengungkap fakta baru kasus penganiayaan seorang ibu rumah tangga berinisial AG, 50 tahun, di kawasan Tanah Baru, Beji, Depok.
Polisi memastikan pelaku bukan pengemudi taksi online seperti narasi yang sempat viral di media sosial, melainkan penumpang.
Kapolsek Beji Kompol Antonius menyatakan pelaku berinisial MS alias MEY, 57 tahun, telah ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Beji yang dipimpin Iptu Waras.
Penangkapan itu menepis kabar liar yang menyudutkan pengemudi taksi online.
Kronologi Penganiayaan
Menurut Antonius, korban melapor pada pukul 21.19 WIB dengan didampingi suaminya dan langsung ditanggapi petugas.
Kejadian bermula saat korban mengendarai motor dan melintas di Jalan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok, pada pukul 07.50 WIB.
Pelaku tiba-tiba menyeberang ke tengah jalan untuk naik taksi online.
Karena jarak sudah terlalu dekat dan tak bisa rem mendadak, pelaku melayangkan pukulan ke arah muka korban hingga korban oleng, tersungkur, dan ditinggal kabur naik taksi online.
Antonius menegaskan informasi yang menyebut pelaku sebagai pengemudi online tidak benar.
Pelaku adalah penumpang yang sedang memesan taksi online.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian mulut serta lecet pada tangan dan kaki.
Korban telah menjalani visum di RS GPI.