Korea Selatan dan Indonesia menandatangani nota kesepahaman (MoU) mengenai sertifikasi halal pada Jumat lalu.
Kesepakatan ini menjadi langkah diplomasi penting untuk melindungi ekspor makanan dan kosmetik Korea yang terus tumbuh.
Menteri Keamanan Pangan dan Obat Korea, Oh Yu-kyoung, menandatangani MoU dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Indonesia dalam Halal 20 Summit kelima di Depok, Indonesia.
Kementerian menyebut kesepakatan ini sebagai tindak lanjut langsung dari pertemuan puncak pertahanan dan ekonomi bilateral pada Maret lalu.
Dalam pertemuan itu, kedua negara berjanji memperluas akses pasar timbal balik di bawah Kemitraan Strategis Khusus.
Aturan Halal Wajib Berlaku Oktober
Pakta regulasi ini hadir pada momen krusial bagi eksportir Korea.
Mulai 18 Oktober, Indonesia akan memberlakukan sertifikasi halal wajib untuk semua produk makanan, minuman, dan kosmetik impor.
Tanpa sertifikasi resmi yang memverifikasi kepatuhan terhadap hukum Islam, produk asing berisiko langsung ditarik dari rak ritel Indonesia.
Produk harus bebas dari turunan babi dan diproses dengan standar higienis ketat.
Di bawah pengaturan baru, Korea dan Indonesia akan berbagi data teknis, pelatihan tenaga kerja, dan kerangka regulasi.
Tujuannya membantu produsen Korea menavigasi proses sertifikasi Indonesia yang kompleks.
Seoul juga memanfaatkan pakta ini untuk mendapatkan pengakuan resmi bagi Korea Institute of Food Safety Management Accreditation sebagai badan sertifikasi halal.
Jika diakui, perusahaan Korea dapat memperoleh verifikasi halal yang sah di dalam negeri sebelum mengirim barang ke luar negeri.
Langkah ini menghilangkan birokrasi berbulan-bulan di Jakarta.