Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 62 Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tangerang.
Puluhan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) itu dinilai belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Koordinator BGN Kabupaten Tangerang, Hijru Falahani, menyebut dari total 378 SPPG yang beroperasi, 62 unit terbukti belum memiliki maupun mengurus sertifikasi kelayakan sanitasi tersebut.
"Kurang lebih ada 62 SPPG yang saat ini ditutup sementara waktu karena belum memiliki dan belum mengurus SLHS," ujar Falahani, Minggu, 13 September 2026.
Kebijakan penghentian sementara ini telah diberlakukan sejak Senin, 7 September 2026.
Batas Waktu 20 Hari Kerja
Pengelola SPPG yang terdampak baru diperbolehkan beroperasi kembali jika mampu menunjukkan bukti pengurusan SLHS yang sah dan terverifikasi kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan.
"Jika pengelola dapat menunjukkan bukti pengurusan SLHS yang sah, sanksi akan dicabut dan dapur diperbolehkan kembali beroperasi," tambahnya.
Meski demikian, BGN tidak memberikan kelonggaran tanpa batas.
Falahani menegaskan pengelola SPPG hanya diberi waktu 20 hari kalender kerja sejak penetapan sanksi untuk melengkapi dokumen kelayakan higiene tersebut.
Jika hingga tenggat waktu yang ditentukan pengelola tetap gagal mengantongi SLHS, sanksi penutupan akan ditingkatkan menjadi permanen.
"Batas waktu berdasarkan instruksi pusat adalah 20 hari kalender kerja. Kalau melebihi batas tersebut, SPPG akan ditutup secara permanen," tegas Falahani.
