Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bobby Adhityo Rizaldi.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah KPK menggeledah rumah Bobby pada Selasa (14/7/2026).
Penggeledahan dan rencana pemeriksaan berkaitan dengan perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dalam pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bobby dan pihak terkait lainnya untuk mengonfirmasi temuan dalam penggeledahan.
Dalam penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik. KPK akan mengekstrak barang bukti tersebut untuk mendalami informasi yang dibutuhkan.
Budi menambahkan bahwa penggeledahan bertujuan melengkapi bukti tambahan dalam penyidikan dugaan suap dalam audit BPK di Pemkab Muara Enim.