unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Muktamar ke-35 NU: Mekanisme AHWA Disepakati, 9 Kiai Terpilih
News

Muktamar ke-35 NU: Mekanisme AHWA Disepakati, 9 Kiai Terpilih

Suasana Muktamar ke-35 NU di Jombang
A A Ukuran Teks16px

Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, menghasilkan perubahan penting dalam mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar NU (PBNU).

Peserta muktamar sepakat menggunakan mekanisme Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) apabila musyawarah mufakat tidak mencapai kesepakatan.

Tahapan ini kini memasuki proses penting setelah sembilan kiai memperoleh suara terbanyak dalam rekapitulasi nasional hasil tabulasi suara AHWA.

Proses Pemilihan Anggota AHWA

Pemilihan anggota AHWA dilakukan pada Minggu, 30 Agustus 2026.

Sebelum pemungutan suara, terdapat 34 nama kiai yang diusulkan menjadi anggota AHWA dalam Muktamar ke-35 NU.

Dari seluruh nama tersebut, kemudian dipilih sembilan kiai yang memperoleh suara terbanyak.

Kesembilan nama inilah yang selanjutnya akan disahkan sebagai anggota AHWA dalam rangkaian Muktamar ke-35 NU.

Dalam sidang tersebut, peserta muktamar memberikan pilihan antara mempertahankan mekanisme one man one vote atau menggunakan mekanisme AHWA.

Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam proses tersebut mencapai 552 suara, terdiri dari Ketua Umum Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU).

Hasil pemungutan suara menunjukkan 150 suara mendukung agar pemilihan calon ketua umum tetap dilakukan dengan mekanisme one man one vote.

Sementara itu, sebanyak 401 suara menyetujui pemilihan ketua umum melalui AHWA.

Selain itu, terdapat satu suara yang dinyatakan tidak sah.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru