Kejaksaan Agung secara resmi menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penerbitan Sprindik ini dilakukan setelah Kepolisian Republik Indonesia secara resmi mengumumkan penyerahan perkara ke Korps Adhyaksa.
>>> Rekam Jejak Komjen Rudi Setiawan, Irjen Kemenimipas yang Baru
Per hari ini, jaksa juga telah menerima sejumlah barang bukti dari polisi mengenai tiga perkara tersebut.
Rincian Tiga Sprindik
Sprindik nomor 43 tentang dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI) pada 2020-2025.
KNI merupakan anak perusahaan PT Krakatau Steel (Persero).
>>> Tecno Camon 50 Ultra Diprediksi Segera Masuk Indonesia, Intip Spesifikasi dan Perkiraan Harganya
Sprindik nomor 44 tentang dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT PLN (Persero) yang menyebabkan pemadaman listrik (blackout).
Sprindik nomor 45 tentang dugaan tindak pidana korupsi dan/atau pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri dalam perkara PT Asabri (Persero) dan/atau Asuransi Jiwasraya pada 2020-2026.
"Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan sebanyak tiga Sprindik.
>>> SDM Digital Indonesia Menurun di Tengah Daya Saing Teknologi yang Meningkat
Jadi sudah dibentuk dan semenjak diterbitkan Sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan," ujar Anang Supriatna kepada awak media, Rabu (15/07/2026).

