Nama pendakwah Gus Miftah kembali menjadi sorotan setelah disebut dalam persidangan dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Pati, Sudewo.
Pemilik nama asli Miftah Maulana itu diduga menerima aliran dana sebesar Rp100 juta dari Sudewo.
>>> Kemensos Mulai Salurkan Bansos PKH dan BPNT Triwulan III pada 20 Juli 2026
Hal ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin, 13 Juli 2026.
Kesaksian dalam Persidangan
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi Dheki Martin, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Dheki menyebut adanya aliran dana ke Gus Miftah.
Di persidangan, jaksa mengonfirmasi apakah yang dimaksud adalah Gus Miftah yang ramai karena kasus penjual es. Dheki menjawab, "Iya."
>>> Kritik untuk Sekolah Soal Video Perkenalan Diri MPLS di Medsos
JPU KPK kemudian menyatakan bahwa dari keterangan saksi diketahui uang tersebut beredar hingga ke Gus Miftah sebesar Rp100 juta.
"Dari sana kita dapat informasi bahwa uang itu beredar sampai jauh, salah satunya kepada Gus Miftah," ujar JPU.
>>> Produksi Minyak Rusia Anjlok ke Level Terendah dalam 2,5 Tahun
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Gus Miftah terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.
