Rencana aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026 menjadi perbincangan hangat di media sosial. Salah satu yang disorot adalah daftar tuntutan yang akan dibawa massa aksi.
Aksi yang disebut bakal berlangsung besar-besaran ini diinisiasi oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Unjuk rasa dijadwalkan di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
>>> Demo Mahasiswa 27 Agustus 2026 di Jakarta: Tuntut Kejelasan RUU Perampasan Aset
Selain AMPB, mahasiswa yang tergabung dalam Forum Studi Ilmu Hukum Universitas Terbuka (FH UT) juga akan menggelar aksi di lokasi dan waktu yang sama.
Mereka akan menyampaikan aspirasi terkait RUU Perampasan Aset yang hingga kini belum disahkan pemerintah. Mahasiswa FH UT mendesak DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan RUU tersebut.
"Rakyat Indonesia sudah terlalu lama menunggu kejelasan mengenai RUU Perampasan Aset.
>>> Ulama Nahdliyyin: Muktamar NU Harus Jauh dari Praktik Transaksional
Perampasan aset hasil kejahatan tidak boleh berhenti sebagai wacana," tulis mahasiswa FH UT dalam pengumuman di media sosial, Sabtu (22/8/2026).
Lantas, apa saja tuntutan yang dibawa dalam demo 27 Agustus 2026? Berikut rinciannya.
Dua Tuntutan Utama AMPB
AMPB membeberkan hanya ada dua tuntutan utama yang akan disampaikan pada demo mendatang. Kedua tuntutan tersebut berkaitan dengan kebijakan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Mereka berharap tuntutan yang dibawa bisa langsung diterima dan didengarkan oleh DPR. Namun, isi detail kedua tuntutan tersebut belum dipaparkan secara gamblang.