unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Kemnaker Hapus Pengali 0,5 Pesangon dan Larang Tahan Ijazah Pekerja
News

Kemnaker Hapus Pengali 0,5 Pesangon dan Larang Tahan Ijazah Pekerja

Gedung Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta
Kemnaker Hapus Pengali 0,5 Pesangon dan Larang Tahan Ijazah Pekerja
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Ketenagakerjaan memberlakukan regulasi baru dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang menghapus pengali 0,5 pesangon serta melarang penahanan ijazah buruh.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan skema pengali 0,5 yang sebelumnya diterapkan saat perusahaan melakukan efisiensi kini tidak lagi berlaku bagi pekerja.

"Jadi tidak ada lagi pengalinya 0,5, dan tidak ada juga alasan perusahaan mem-PHK dengan mudah karena alasannya fakta karena efisiensi dan seterusnya," kata Yassierli.

Penghapusan skema tersebut memberi peluang bagi pekerja memperoleh pesangon utuh tanpa pemotongan, dengan nominal minimal satu kali gaji.

"Tergantung pengalinya itu karena faktor apa dan kemudian berapa lama dia bekerja. Jadi minimal satu kali," tutur Yassierli.

Dana Cadangan Pesangon dan Perlindungan Baru

Pemerintah merencanakan pembentukan Dana Cadangan Pesangon melalui Peraturan Pemerintah untuk mencegah perusahaan berdalih kehabisan dana saat membayar hak pekerja.

"Ada hal yang baru itu adalah terkait dengan dana cadangan pesangon.

Beda (dengan BPJS), jadi realitas sekarang kalau kita lihat ternyata ketika perusahaannya ingin membayar dana pesangon, alasannya kami sudah tidak punya dana dan seterusnya," ungkap Yassierli.

Lembaga baru ini difungsikan terpisah dari BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini mengelola program Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi korban pemutusan hubungan kerja.

Aturan anyar tersebut juga memperketat batas waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu serta menguatkan payung hukum atas larangan penahanan ijazah pekerja.

"Bagaimana kita memastikan perlindungan mulai dari para pencari kerja.

Jadi kalau sebelumnya ada yang mengatakan ke kami, 'Pak Menteri, itu hanya surat edaran terkait dengan larangan penahanan ijazah dan seterusnya', sekarang tercantum dalam UU," tandas Yassierli.

Regulasi tersebut turut mengatur penguatan sertifikasi kompetensi via BNSP, integrasi data ketenagakerjaan, hak cuti melahirkan dan keguguran, hingga perlindungan pekerja disabilitas serta tenaga alih daya di BUMN.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru