Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia — sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses — kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P. 21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
>>> Rekam Jejak Komjen Rudi Setiawan, Irjen Kemenimipas yang Baru
Dalam perkara ini, penyidik OJK menetapkan HS, selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, sebagai tersangka.
Proses penyerahan tersangka berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, pada Rabu (15/7/2026).
HS telah lebih dulu menjalani penahanan dalam perkara penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berdasarkan putusan pengadilan.
>>> Tecno Camon 50 Ultra Diprediksi Segera Masuk Indonesia, Intip Spesifikasi dan Perkiraan Harganya
Sementara itu, penyerahan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dugaan Pelanggaran Perintah OJK
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana perasuransian yang dilakukan dengan sengaja mengabaikan dan tidak melaksanakan perintah tertulis OJK.
Perintah tersebut tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D. 05/2023 tanggal 13 Oktober 2023.
>>> SDM Digital Indonesia Menurun di Tengah Daya Saing Teknologi yang Meningkat
Surat itu memerintahkan perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi kepada pemegang polis sebesar Rp566 miliar, sesuai laporan keuangan bulanan per 30 September 2023.

