Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan kebijakan baru mengenai pembayaran manfaat pensiun.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.
>>> Cara Cetak Kartu Peserta Seleksi Kompetensi CAT PPPK dan Tendik Sekolah Rakyat 2026
MK sebelumnya mengabulkan permohonan uji materi terhadap ketentuan pembayaran manfaat dana pensiun dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Putusan tersebut memberikan kesempatan bagi peserta dana pensiun sukarela melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) untuk memilih pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maupun berkala.
OJK menyatakan menghormati putusan MK yang berkaitan dengan pembayaran manfaat pensiun yang terbentuk dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak bagi peserta, janda/duda, atau anak.
>>> Profil Icha Chellow dan Mala Agatha, Penyanyi yang Viral Usai Lagu Gapapa Diprotes Anisa Bahar
Kebijakan Baru OJK
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menyampaikan bahwa OJK menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.
05/2026.
>>> Wait and See Mereda, Penjualan Mobil Juni 2026 Melonjak
Keputusan ini mengatur tentang pemberian persetujuan atau kebijakan berbeda dengan Peraturan OJK yang mengatur penyelenggaraan usaha dana pensiun terkait pembayaran manfaat pensiun bagi peserta, janda/duda, atau anak.

