unique visitors counter
⌂ Beranda › News › OJK Hormati Putusan MK soal Pencairan Dana Pensiun Sekaligus
News

OJK Hormati Putusan MK soal Pencairan Dana Pensiun Sekaligus

Gedung Otoritas Jasa Keuangan Jakarta
OJK Hormati Putusan MK soal Pencairan Dana Pensiun Sekaligus
A A Ukuran Teks16px

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya angkat bicara terkait dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru diterbitkan. Putusan tersebut mengatur pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus atau berkala.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyatakan pihaknya menghormati putusan MK Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.

Menurutnya, putusan itu bersifat final dan mengikat.

Pernyataan itu disampaikan Ogi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Juni 2026, Selasa (7/7/2026).

OJK akan menindaklanjuti putusan tersebut sesuai kewenangannya.

Cakupan Putusan Terbatas

Ogi mengingatkan bahwa putusan MK memiliki cakupan terbatas.

Ketentuan itu hanya berlaku bagi manfaat pensiun pada program dana pensiun sukarela yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak.

Pilihan pembayaran secara sekaligus atau berkala ditentukan oleh peserta atau penerima manfaat.

OJK mendorong implementasi putusan dilakukan setelah dana pensiun yang terdampak melakukan penyesuaian Peraturan Dana Pensiun (PDP) sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru