unique visitors counter
⌂ Beranda News OJK Hormati Putusan MK soal Pencairan Dana Pensiun Sekaligus

OJK Hormati Putusan MK soal Pencairan Dana Pensiun Sekaligus

OJK Hormati Putusan MK soal Pencairan Dana Pensiun Sekaligus
Ilustrasi: OJK Hormati Putusan MK soal Pencairan Dana Pensiun Sekaligus
A A Ukuran Teks16px

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya angkat bicara terkait dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru diterbitkan. Putusan tersebut mengatur pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus atau berkala.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyatakan pihaknya menghormati putusan MK Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.

>>> Utang Pinjol Warga RI Naik Rp1,66 Triliun, Ini 5 Tips Lunasi Cicilan

Menurutnya, putusan itu bersifat final dan mengikat.

Pernyataan itu disampaikan Ogi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Juni 2026, Selasa (7/7/2026).

OJK akan menindaklanjuti putusan tersebut sesuai kewenangannya.

in2

Cakupan Putusan Terbatas

Ogi mengingatkan bahwa putusan MK memiliki cakupan terbatas.

>>> Diduga Hendak Curi Motor, Tiga Pria di Tangerang Bawa Kunci T Ditangkap Polisi

Ketentuan itu hanya berlaku bagi manfaat pensiun pada program dana pensiun sukarela yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak.

Pilihan pembayaran secara sekaligus atau berkala ditentukan oleh peserta atau penerima manfaat.

OJK mendorong implementasi putusan dilakukan setelah dana pensiun yang terdampak melakukan penyesuaian Peraturan Dana Pensiun (PDP) sesuai ketentuan perundang-undangan.

>>> Wamendikti: 60 Ribu Camaba Tak Daftar Ulang Itu Data Lama

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

M
Tim Redaksi
Penulis: Maria Renata
📰 Update Terbaru
stikibot