Persoalan kuota internet yang hangus saat masa berlaku paket berakhir sering dianggap masalah sepele.
Namun, di balik itu ada persoalan lebih besar: sejauh mana konsumen memahami hak dan pilihan layanannya.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kuota hangus berpotensi mengubah cara operator seluler berkomunikasi dengan pelanggan.
Persoalannya bukan hanya soal sisa kuota dibawa ke periode berikutnya, melainkan bagaimana operator memberi pilihan yang jelas agar konsumen paham konsekuensi paket yang dibeli.
Literasi Konsumen Jadi Sorotan
Direktur Eksekutif Catalyst Policy Works, Wahyudi Djafar, menilai rendahnya literasi konsumen menjadi persoalan yang tidak boleh dilewatkan dalam implementasi putusan tersebut.
“Jadi kan di satu sisi harus kita akui ya secara jujur bahwa pemahaman literasi konsumen kita tuh rendah,” ujarnya dalam DeepTalk Podcast Suara.
com.
Menurutnya, kondisi itu membuat konsumen belum selalu mampu mempertanyakan atau memperjuangkan haknya saat berhadapan dengan pelaku usaha.
Konsumen Sering Baru Sadar Saat Kuota Hangus
Dalam praktiknya, kuota hangus biasanya baru terasa ketika konsumen membuka aplikasi dan mendapati sebagian besar paket data yang dibeli sudah tidak bisa digunakan.
Contohnya, seseorang membeli paket 30 GB, tetapi hanya memakai 20 GB. Saat masa berlaku berakhir, 10 GB yang tersisa ikut hilang.
Masalahnya, tidak semua konsumen paham sejak awal bagaimana mekanisme paket bekerja, termasuk apakah kuota bisa dibawa ke periode berikutnya atau tidak.
Wahyudi menambahkan, desain produk digital dan cara informasi layanan disampaikan juga menjadi bagian dari inovasi layanan telekomunikasi.
Putusan MK Bisa Mengubah Cara Operator Menjual Paket
Selama ini, fitur seperti rollover—kemampuan membawa sisa kuota ke periode berikutnya—bisa menjadi pembeda antaroperator.
Operator yang menawarkan rollover bisa menjadikannya nilai tambah untuk menarik pelanggan, sementara operator lain memilih skema paket berbeda.
