Pemerintah resmi melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota internet pelanggan. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026.
Regulasi tersebut diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
>>> Motorola Razr Fold Segera Hadir di Verizon Setelah Sertifikasi FCC
MK menegaskan bahwa sisa kuota yang dibeli konsumen adalah hak milik bernilai ekonomi.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kuota yang sudah dibayar adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh hangus dan operator dilarang mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankannya.
Larangan dan Kewajiban Operator
Aturan ini melarang operator menghapus sisa kuota saat masa aktif paket habis. Operator juga dilarang menarik biaya tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif.
>>> Galaxy S26 FE Segera Rilis, Seri S26 dan Nothing Phone (3) Diskon Besar
Pemerintah memberi fleksibilitas mekanisme perlindungan kuota. Opsi yang bisa dipilih antara lain akumulasi kuota (rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, atau refund.
Operator wajib transparan dalam menyampaikan rincian harga, volume kuota, masa berlaku, dan ketentuan Fair Usage Policy (FUP).
Mereka juga harus menyediakan kanal pemantauan yang mudah diakses agar pelanggan bisa melacak sisa kuota secara real-time.
>>> Daftar HP OnePlus Terbaik 2026: Pilihan Tepat Sebelum Pasar Eropa dan AS Ditinggal
Tenggat kepatuhan diberikan hingga 28 September 2026. Setelah itu, operator wajib menyerahkan laporan berkala setiap bulan kepada Kemkomdigi untuk pengawasan.