Aktris Nikita Mirzani memenangkan gugatan banding terkait perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap pasangan dokter kecantikan Reza Gladys dan Attaubah Mufid di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Kemenangan ini otomatis membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya menghukum Nikita dan asistennya, Mail Syahputra, untuk membayar kerugian miliaran rupiah.
Tim kuasa hukum Nikita mengonfirmasi telah menerima salinan putusan tersebut pada akhir Agustus 2026.
Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, menyatakan putusan itu diterima melalui e-court di PN Jakarta Selatan, Jumat (28/8).
Hakim Pengadilan Tinggi menilai dalil kerugian yang diajukan penggugat rekonvensi tidak memiliki landasan bukti kuat.
Dengan begitu, kewajiban Nikita untuk mengganti rugi atas gugatan balik Reza Gladys dinyatakan gugur.
Usman menegaskan putusan tingkat pertama yang menghukum Nikita dan Mail dianggap tidak pernah ada.
Ia menambahkan klaim kerugian materiil maupun immateriil dari pihak Reza Gladys hanya bersifat sepihak.
Putusan banding ini diharapkan menjadi bukti baru yang meringankan proses peninjauan kembali (PK) kasus pidana yang tengah diperjuangkan Nikita.
Konflik bermula dari kerja sama ulasan produk skincare milik Reza Gladys yang melibatkan Nikita.
Hubungan bisnis yang memanas berujung pada laporan polisi atas dugaan pengancaman dan pemerasan yang membuat Nikita kini ditahan.