unique visitors counter
⌂ Beranda IPTEK MK: Kuota Internet Hak Milik, Operator Wajib Sediakan Opsi Anti-Hangus

MK: Kuota Internet Hak Milik, Operator Wajib Sediakan Opsi Anti-Hangus

MK: Kuota Internet Hak Milik, Operator Wajib Sediakan Opsi Anti-Hangus
Ilustrasi: MK: Kuota Internet Hak Milik, Operator Wajib Sediakan Opsi Anti-Hangus
A A Ukuran Teks16px

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang mengubah industri telekomunikasi. Kuota internet yang dibeli kini dianggap sebagai properti pribadi bernilai ekonomi dan hak milik yang dilindungi hukum.

Putusan ini menegaskan bahwa kuota bukan sekadar angka, melainkan memiliki nilai ekonomi yang harus dilindungi.

>>> Apple Catat Penjualan Pertama Kali Tembus US$10 Miliar di India

Direktur Eksekutif Catalyst Policy Works, Wahyudi Djafar, menjelaskan bahwa konstruksi hukum putusan MK menekankan perlindungan hak konsumen.

"Dalam kuota itu ada hak, ada nilai ekonomi, dan ada nilai hak milik di situ yang harus dilindungi.

Provider harus memberikan pilihan-pilihan yang terinformasi secara jelas kepada konsumen agar mereka tidak bingung," ujar Wahyudi dalam DeepTalk Podcast Suara.

com.

Salah satu skema yang didorong adalah sistem rollover, di mana sisa kuota yang belum habis bisa diperpanjang atau diakumulasikan ke periode berikutnya.

Dengan kata lain, operator dilarang "menyita" sisa kuota tanpa memberikan opsi bagi pengguna untuk menyelamatkan hak miliknya.

Putusan Konstitusional Bersyarat

Putusan MK ini bersifat Konstitusional Bersyarat (Conditionally Unconstitutional) terhadap Pasal 28 ayat 1 UU Telekomunikasi.

>>> 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang

Artinya, pasal tersebut tetap berlaku hanya jika dimaknai bahwa operator wajib menyediakan pilihan paket yang melindungi hak konsumen.

"Jika operator tidak memberikan pilihan paket yang transparan dan adil, maka pasal tersebut menjadi tidak konstitusional atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," tegas Wahyudi.

Sifat putusan MK yang final and binding membuat pemerintah dan penyedia layanan tidak punya pilihan lain selain patuh.

Tantangan bagi Komdigi

Kini, perhatian tertuju pada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Sebagai regulator tunggal pasca-pembubaran BRTI, Komdigi memiliki tugas berat untuk segera merevisi Peraturan Menteri (Permen) agar sejalan dengan titah MK.

"Sebagai konsekuensi, Komdigi harus merevisi regulasi terkait untuk melaksanakan perintah MK.

>>> Timex Luncurkan Dua Jam Tangan Expedition Sierra di AS

Peraturan Menteri tersebut nantinya akan mengatur secara operasional bagaimana operator menentukan skema layanan, paket, hingga tarif yang tidak merugikan konsumen," tambah Wahyudi.

M
Tim Redaksi
Penulis: Maria Renata
📰 Update Terbaru
stikibot