unique visitors counter
⌂ Beranda News OJK: Minat BI dan Danantara Pegang Saham BEI Masih Tunggu Aturan

OJK: Minat BI dan Danantara Pegang Saham BEI Masih Tunggu Aturan

OJK: Minat BI dan Danantara Pegang Saham BEI Masih Tunggu Aturan
Ilustrasi: OJK: Minat BI dan Danantara Pegang Saham BEI Masih Tunggu Aturan
A A Ukuran Teks16px

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa minat sejumlah pihak, termasuk Danantara dan Bank Indonesia (BI), untuk menjadi pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai mengemuka seiring rencana demutualisasi bursa.

Meski demikian, realisasi partisipasi tersebut masih menunggu terbitnya aturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan OJK (POJK).

>>> Jadwal Persija vs Persib di Super League 2026: Duel di SUGBK 12 September 2026

Diskusi Awal dengan Calon Pemegang Saham

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa pihak-pihak yang secara khusus disebut dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, yakni Kementerian Keuangan, BI, dan Danantara, telah diajak berdiskusi awal.

Diskusi tersebut bertujuan untuk melihat kemungkinan mereka menjadi pemegang saham di luar anggota bursa.

"Secara umum tertarik, tapi tentu mereka memiliki mekanisme internalnya masing-masing.

Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia harus melalui proses penganggaran dan sebagainya untuk dapat mengalokasikan dananya menjadi pemegang saham bursa.

>>> Fakta di Balik Jessica Mila ke Pulau Padar Saat Ditutup Sementara

Mungkin yang lebih fleksibel Danantara karena memang memiliki aktivitas investasi di dalam lembaganya," kata Hasan di Gedung BEI Jakarta pada Senin (10/8/2026).

Aturan Kepemilikan Saham BEI

OJK saat ini masih memfinalisasi aturan yang akan mengatur struktur kepemilikan saham di BEI, termasuk batas maksimum kepemilikan.

Batasan ini dirancang agar tidak ada satu pihak yang menjadi pemegang saham pengendali, sekaligus tetap membuka ruang bagi investor strategis.

>>> Gempa Magnitudo 7,4 Guncang Kolombia Barat, 111 Orang Tewas

Hasan menambahkan, peluang kepemilikan di atas batas maksimum tetap dimungkinkan bagi pihak tertentu, sepanjang memenuhi persyaratan dan mendapatkan persetujuan regulator.

M
Tim Redaksi
Penulis: Maria Renata
📰 Update Terbaru
stikibot