unique visitors counter
⌂ Beranda › Hiburan › Komdigi Bantah Isu Pemadaman Internet Nasional: Surat Edaran Palsu
Hiburan

Komdigi Bantah Isu Pemadaman Internet Nasional: Surat Edaran Palsu

Ilustrasi jaringan internet nasional Indonesia
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan narasi pemadaman internet selama tiga hari merupakan informasi bohong atau hoaks.

Isu penghentian jaringan pada 25 hingga 27 September 2026 itu beredar luas di media sosial dan sempat membuat masyarakat resah.

Komdigi bergerak cepat meluruskan kabar tersebut dan menegaskan bahwa informasi itu sepenuhnya tidak berdasar.

Surat Edaran Palsu Catut Nama Menkomdigi

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, menyatakan surat edaran bernomor B-486/KKD/HM. 01.02/09/2026 adalah barang tiruan.

Dokumen itu sengaja mencatut nama dan tanda tangan Menteri Komdigi Meutya Hafid untuk mengecoh publik.

"Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong," tegas Angga pada Kamis (24/9/2026).

Pihaknya menambahkan bahwa satelit telekomunikasi nasional kini berada dalam kondisi prima tanpa gangguan teknis apa pun.

Layanan Perbankan dan Jaringan Seluler Normal

Angga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan impulsif seperti penarikan uang tunai massal.

Seluruh infrastruktur perbankan, gerai ATM, serta aplikasi dompet digital tetap berjalan lancar dan terlindungi.

Jaringan serat optik dan sinyal seluler dari seluruh operator seluler juga tetap aktif melayani kebutuhan publik secara normal.

Aktivitas masyarakat di ruang siber dapat berjalan seperti biasa tanpa hambatan.

Penyebar Hoaks Terancam UU ITE

Pemerintah tidak tinggal diam menghadapi upaya provokasi yang memicu kepanikan warga.

Komdigi kini menggandeng aparat penegak hukum untuk melacak identitas pembuat dokumen serta jaringan distributornya.

Langkah hukum ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Pasal 45A ayat (3) mengancam para penyebar kabar bohong yang memicu kerusuhan sosial dengan sanksi pidana penjara.

Aparat keamanan berjanji menindak tegas siapa pun yang sengaja memanfaatkan ruang digital untuk menebar disinformasi destruktif.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru