Komisi XI DPR RI mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengevaluasi aturan internal PT Bank Maybank Indonesia yang diduga menjadi alat pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap pegawai.
Desakan itu muncul setelah Komisi XI menerima laporan dari Serikat Pekerja PT Bank Maybank Indonesia (SPBMI) soal pelaksanaan Performance Improvement Plan (PIP) yang dinilai menyimpang dari tujuan awal.
Anggota Komisi XI DPR RI, Amin AK, menilai aturan PIP dipakai secara sepihak untuk menekan dan memberhentikan karyawan tanpa prosedur yang jelas.
"Perusahaan membuat aturan PIP, tapi ini menjadi alat sepihak bagi perusahaan untuk menekan para karyawan dan bahkan sampai memberhentikan karyawan secara sepihak," ujar Amin pada Rabu (23/9/2026).
Pengaduan ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR RI bersama SPBMI, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPI), Dewan Sengketa Indonesia (DSI), dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Rapat berlangsung di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/9).
PIP Dinilai Cacat Hukum dan Berpotensi Union Busting
Berdasarkan dokumen aduan yang diterima Komisi XI, kebijakan PIP yang diterapkan Maybank dinilai cacat hukum karena dibuat secara sepihak tanpa mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
SPBMI menilai skema PIP digunakan sebagai modus terselubung untuk melakukan union busting dan efisiensi tenaga kerja aktif secara sepihak di berbagai kantor cabang Maybank di seluruh Indonesia.
Amin meminta manajemen Maybank mengedepankan transparansi dan objektivitas serta menjamin perlindungan hak pekerja agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.
"Jangan nanti ini jadi alat yang sifatnya subjektif dan perusahaan melakukan ini semena-mena," ujarnya.
Ia mencontohkan kemungkinan penilaian berdasarkan suka atau tidak suka, atau kesalahan kecil yang berujung pada pemutusan tanpa kesempatan membela diri.
Selain isu PIP, Amin mengkritik pemangkasan tenaga kerja yang dilakukan atas dasar efisiensi akibat otomatisasi teknologi di sektor keuangan.
Menurutnya, inovasi digital di perbankan seharusnya mempermudah layanan, bukan menjadi alasan melakukan pemutusan hubungan kerja secara tidak adil.
"Pihak-pihak terkait dan mitra kami di OJK harus memberikan perhatian serius terhadap hal ini," tutup Amin.