unique visitors counter
⌂ Beranda › News › OJK Ancam Hukuman Lebih Berat bagi Manipulator Saham, Denda Rp2,1 Triliun Jadi Peringatan
News

OJK Ancam Hukuman Lebih Berat bagi Manipulator Saham, Denda Rp2,1 Triliun Jadi Peringatan

OJK Ancam Hukuman Lebih Berat bagi Manipulator Saham, Denda Rp2,1 Triliun Jadi Peringatan
OJK Denda Rp 1,5 Triliun Kasus DSSA, Sanksi Juga Menyasar BREN dan CUAN
A A Ukuran Teks16px

Otoritas Jasa Keuangan memberi sinyal keras kepada pelaku pasar modal: era pelanggaran yang hanya berujung denda administratif bisa segera berubah, dan hukuman yang lebih berat disiapkan bagi pelaku manipulasi saham serta coordinated trading.

Sinyal itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan di Bank Indonesia, Selasa (3/11/2026). "Jangan main-main di pasar modal kita, jangan melakukan manipulasi, jangan melakukan coordinated trading," katanya.

Friderica menegaskan reformasi pasar modal tidak akan dihentikan hanya karena Indeks Harga Saham Gabungan terkoreksi tajam. Pada perdagangan Selasa (3/11/2026), IHSG jatuh 3,78 persen ke level 4.904,28, setelah sepanjang Oktober merosot 16,7 persen.

Denda Rp2,1 Triliun Jadi Peringatan

Rujukan Friderica adalah keputusan OJK pada 16 Oktober 2026 yang menjatuhkan denda utama total Rp2,1 triliun dalam perkara yang berkaitan dengan saham Dian Swastatika Sentosa (DSSA) serta proses IPO Barito Renewables Energy (BREN) dan Petrindo Jaya Kreasi (CUAN). OJK menyebut denda itu sebagai yang terbesar sepanjang sejarah penegakan hukum pasar modal Indonesia.

Menurut OJK, proses penindakan berikutnya dapat lebih berat daripada sekadar denda. Namun pernyataan Friderica pada 3 November belum dapat dibaca sebagai pengumuman bahwa setiap perkara manipulasi berikutnya otomatis masuk ranah pidana.

OJK melihat tekanan pasar sebagai kombinasi faktor global, seperti geopolitik, inflasi, dan ekspektasi suku bunga tinggi lebih lama, serta konsekuensi pembenahan struktural di dalam negeri. Reformasi yang disiapkan antara lain peningkatan ketentuan free float, penyempurnaan metodologi pembobotan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi, serta keterbukaan kepemilikan saham yang lebih luas.

Sanksi Beruntun di Awal November

Penegakan itu berlanjut. Berdasarkan pengumuman OJK Nomor PENG-4/PM.2/2026 yang ditandatangani 6 November 2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada tujuh emiten beserta sejumlah pihak terkait atas pelanggaran ketentuan pasar modal.

Dalam kasus Asri Karya Lestari (ASLI), dikenai dua sanksi denda masing-masing Rp1,35 miliar terkait laporan keuangan interim 2024, tahunan 2024, dan interim 2025 yang memuat aset material dengan nilai serta informasi yang tidak dapat diyakini keandalannya. Akuntan Publik Arief Prima selaku auditor laporan keuangan tahunan ASLI 2024 didenda Rp107,5 juta atas pelanggaran sejumlah ketentuan standar audit.

Sementara itu, Adhi Karya (ADHI) dan Adhi Commuter Properti (ADCP) masing-masing didenda Rp450 juta terkait pelanggaran prosedur transaksi afiliasi. Hingga akhir September 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada sedikitnya 835 pihak dengan nilai denda sekitar Rp277,8 miliar, sebelum memperhitungkan kasus besar yang diumumkan kemudian. Di tengah penindakan beruntun itu, IHSG pada penutupan perdagangan Jumat (6/11/2026) ditutup menguat 0,40 persen ke level 5.050,43. Pasar kini menunggu apakah ancaman hukuman lebih berat dari OJK benar-benar diwujudkan dalam perkara berikutnya.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru