Presiden ke-7 RI Joko Widodo memperlihatkan ijazah pendidikan dari jenjang SD hingga S1 Universitas Gadjah Mada di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu.
Momen itu terjadi saat Jokowi memberikan kesaksian sebagai saksi pelapor dalam perkara yang menyeret Roy Suryo dan dr Tifa sebagai terdakwa. Jokowi membawa sendiri dokumen-dokumen pendidikannya ke ruang sidang dan menunjukkannya satu per satu, mulai dari ijazah SD, SMP, SMA, hingga ijazah sarjana dari Fakultas Kehutanan UGM.
Dalam kesaksiannya, Jokowi memaparkan riwayat pendidikannya secara rinci. Ia menempuh pendidikan dasar di SD Negeri 111 Surakarta, lalu SMP Negeri 1 Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, dan melanjutkan ke Fakultas Kehutanan UGM hingga dinyatakan lulus pada 19 November 1985.
Ijazah S1 Terbit 5 November 1985
Jokowi menjelaskan ijazah S1-nya diterbitkan pada 5 November 1985, tepat 41 tahun sebelum ia mengangkat dokumen itu di ruang sidang. Ujian skripsinya digelar pada 23 Oktober 1985 dengan judul "Studi tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta", dan ia dinyatakan lulus dengan nilai A setelah menjalani sedikit revisi.
Ia juga merinci bahwa ijazah S1 tersebut telah digunakan sebanyak enam kali untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan di PT Kertas Kraft Aceh pada 1985 hingga 1986, sampai mendaftar sebagai calon presiden pada Pilpres 2014 dan Pilpres 2019. Menurut Jokowi, tidak pernah ada komplain dalam enam kesempatan penggunaan ijazah itu.
Sebelumnya, pada 22 Mei 2025, Bareskrim Polri telah menyimpulkan ijazah bernomor 1120 atas nama Joko Widodo itu autentik dan menghentikan penyelidikan atas laporan terkait keaslian dokumen tersebut.
Roy Suryo Tertawa, Tetap Meragukan
Suasana sidang sempat menarik perhatian ketika Roy Suryo yang duduk sebagai terdakwa terlihat tertawa saat Jokowi menunjukkan ijazahnya. Meski dokumen telah diperlihatkan langsung, Roy Suryo tetap meyakini ijazah itu palsu dan menyoroti soal emboss serta watermark pada dokumen yang ditampilkan.
Pihak terdakwa juga menyebut dokumen yang ditunjukkan di persidangan adalah Kartu Hasil Studi (KHS), bukan transkrip nilai seperti yang mereka minta. Perselisihan mengenai keaslian ijazah itu kini menjadi bagian dari proses pembuktian di pengadilan, dan penilaian atas seluruh bukti tetap berada di tangan majelis hakim.
Di hadapan hakim, Jokowi juga mempertanyakan rencana pengujian ulang terhadap ijazah pendidikannya. Menurutnya, pengujian dokumen tersebut sudah pernah dilakukan oleh Laboratorium Forensik Polri, sehingga tidak perlu diuji berulang kali. Persidangan perkara Roy Suryo berlangsung panjang, sejak pukul 09.00 hingga sekitar pukul 22.30 WIB. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 12 November 2026 dengan agenda menghadirkan ajudan Jokowi sebagai saksi. Hingga kini, seluruh pihak yang berstatus terdakwa masih menjalani proses hukum dan dianggap tidak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.