Nama Hakim Christina Endarwati menjadi sorotan setelah ia menegur Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Christina bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam persidangan tersebut. Jokowi hadir langsung sebagai saksi kunci. Perkara ini masih berjalan dan belum ada putusan, sehingga keaslian ijazah yang dipersoalkan belum diputus oleh pengadilan.
Sebelum pemeriksaan dimulai, Christina meminta saksi menjawab dengan tegas, jelas, dan tidak berbelit-belit. Ketegasan itu kembali terlihat saat pemeriksaan berlangsung.
Teguran di Tengah Pemeriksaan Saksi
Saat diperiksa, Jokowi sempat menambahkan pandangan pribadi, antara lain komentar soal sebutan "peneliti" untuk Roy Suryo. Christina memotong dan menegurnya agar mengikuti hukum acara pidana serta menjawab sesuai pertanyaan saja. Sikap itu diterapkan kepada saksi kunci yang merupakan mantan presiden, posisi yang membuat momen tersebut semakin menyita perhatian publik. Momen inilah yang membuat sebagian publik melabelinya hakim berani, meski label tersebut merupakan penilaian publik, bukan penilaian resmi lembaga peradilan.
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE, dengan ketentuan subsidair mengacu pada UU No. 1 Tahun 2026. Statusnya sebagai terdakwa berarti dakwaan masih harus dibuktikan di persidangan.
Profil dan Rekam Jejak
Berdasarkan data Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Christina Endarwati adalah hakim senior kelahiran Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Ia menjadi PNS sejak 2000, meraih gelar S.H. dari UGM pada 1996 dan M.H. dari UII pada 2011.
Riwayat tugasnya antara lain pernah menjabat Ketua PN Kotabaru serta bertugas di PN Kendal, Wates, Sleman, dan Batulicin, sebelum kini bertugas di PN Jakarta Timur. Juru bicara PN Jakarta Timur, Immanuel, menjelaskan penunjukan Christina sebagai ketua majelis didasarkan pada rekam jejak integritas dan pengalamannya yang matang menangani perkara menonjol.
Sidang juga diwarnai momen ringan ketika Roy Suryo menanyakan soal masa KKN Jokowi di Boyolali, termasuk nama lurah tempat menginap di Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro. Jokowi menjawab lurahnya bernama Pak Lurah Jenthu, dan berkelakar tidak mengurusi jumlah anak lurah selama KKN, yang memicu tawa di ruang sidang. Terlepas dari sorotan terhadap sosok Christina, jalannya persidangan ini masih panjang. Majelis hakim masih akan mendengarkan rangkaian pemeriksaan berikutnya sebelum sampai pada penilaian atas dakwaan, dan publik diimbau menunggu proses hukum berjalan hingga putusan dibacakan, alih-alih menyimpulkan hasil perkara dari potongan momen persidangan yang viral.
