unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Pesangon PHK Berubah di UU Nomor 27 Tahun 2026, Pengali 0,5 Dihapus: Ini Aturan Barunya
News

Pesangon PHK Berubah di UU Nomor 27 Tahun 2026, Pengali 0,5 Dihapus: Ini Aturan Barunya

Pesangon PHK Berubah di UU Nomor 27 Tahun 2026, Pengali 0,5 Dihapus: Ini Aturan Barunya
Kemnaker Hapus Pengali 0,5 Pesangon dan Larang Tahan Ijazah Pekerja
A A Ukuran Teks16px

Aturan pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia resmi berubah. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menghapus pengali pesangon 0,5 kali, sehingga pengali terendah kini menjadi 1 kali hak pesangon berdasarkan masa kerja.

Undang-undang ini disetujui DPR pada 6 Oktober 2026, lalu ditetapkan dan diundangkan pada 28 Oktober 2026. Aturan baru ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang mendorong penyusunan regulasi ketenagakerjaan secara tersendiri, terpisah dari klaster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pengali 0,5 kali tidak lagi digunakan dalam undang-undang baru. Perubahan ini penting, tetapi bukan berarti setiap pekerja yang terkena PHK otomatis menerima pesangon dua kali lipat. Besaran yang diterima tetap mengikuti alasan PHK dan masa kerja masing-masing pekerja.

Bagaimana Cara Menghitung Pesangon Sekarang

Pesangon dihitung dari tiga komponen: uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Rumusnya adalah pengali dikalikan uang pesangon, ditambah uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

Uang pesangon berkisar 1 hingga 9 bulan upah, tergantung masa kerja, dengan masa kerja 8 tahun atau lebih mendapat 9 bulan upah. Pengali yang berlaku adalah 1 kali untuk efisiensi yang bertujuan mencegah kerugian atau perusahaan tutup tanpa kerugian, 1,75 kali untuk pensiun, dan 2 kali untuk pekerja yang sakit berkepanjangan atau meninggal dunia. Sejak Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, tabel uang pesangon dibaca sebagai jumlah paling sedikit, bukan jumlah yang tetap.

PHK Harus Menjadi Langkah Terakhir

Undang-undang baru ini juga memperketat prosedur PHK. Pemberi kerja, pekerja, dan serikat pekerja wajib mengupayakan pencegahan PHK terlebih dahulu. Bila PHK tidak dapat dihindari, penyelesaiannya harus melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat.

Jika perundingan tidak mencapai kesepakatan, PHK hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap. PHK tanpa kesepakatan atau tanpa putusan tersebut dinyatakan batal demi hukum, dan pemberi kerja wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan.

Selain itu, pengusaha diwajibkan menyediakan dana cadangan pesangon sebagai sumber pembayaran hak pekerja akibat PHK. Dana tersebut dikelola oleh lembaga pemerintah, dengan pengecualian bagi pengusaha pada usaha mikro dan kecil.

Isu pesangon juga ramai dibicarakan setelah perusahaan teknologi Canva mengumumkan pemangkasan 1.271 posisi, atau 22 persen dari seluruh tenaga kerjanya, pada Rabu, 4 November 2026. Canva menyiapkan pesangon minimal setara enam bulan gaji, jaminan kesehatan selama 12 bulan, serta mengizinkan karyawan terdampak membawa pulang laptop MacBook kantor dan mengajukan hibah 10.000 dolar AS untuk merintis usaha. CEO Canva Melanie Perkins dijadwalkan menjelaskan langsung kebijakan itu kepada seluruh karyawan pada 10 November 2026.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru