unique visitors counter
⌂ Beranda › News › UU Pelindungan Ketenagakerjaan Baru Hapus Pengali Pesangon 0,5 Kali
News

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Baru Hapus Pengali Pesangon 0,5 Kali

Ilustrasi pekerja dan dokumen Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Baru Hapus Pengali Pesangon 0,5 Kali
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan baru di DPR RI pada Selasa (6/10/2026). Regulasi ini mengubah skema pemutusan hubungan kerja dan besaran pesangon pekerja.

Perubahan utama terletak pada penghapusan faktor pengali pesangon bernilai 0,5 kali. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan batas minimal pesangon kini menggunakan pengali satu kali.

"Nanti kalau lebih detailnya nanti deh, kita tunggu aja draftnya, tapi jelas kalau kemarin masih ada istilahnya pesangonnya pengalinya 0,5 itu tentu sudah tidak ada lagi," kata Yassierli.

Besaran akhir pesangon akan disesuaikan dengan masa kerja dan faktor penyebab berhentinya hubungan kerja. "Minimal satu kali," ujar Yassierli.

Prosedur PHK Diperketat dan Dana Cadangan Pesangon

UU baru ini juga memperketat prosedur PHK agar perusahaan tidak bertindak sewenang-wenang. Yassierli menegaskan tidak ada alasan perusahaan mem-PHK dengan mudah, termasuk alasan efisiensi.

Pemerintah memperkenalkan skema dana cadangan pesangon untuk mengantisipasi perusahaan yang mangkir bayar dengan alasan krisis keuangan.

"Realitas sekarang kalau kita lihat ternyata ketika perusahaannya itu ingin membayar dana pesangon alasannya kami sudah tidak punya dana dan seterusnya.

Makanya di undang-undang ini, sebagai payungnya bahwa akan ada dana cadangan pesangon," kata Yassierli.

Teknis dan mekanisme pelaksanaan dana cadangan pesangon akan diatur lebih rinci melalui Peraturan Pemerintah. Masyarakat diminta menunggu rilis resmi naskah regulasi untuk melihat rincian mekanisme PHK tersebut.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru